Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan
Komposisi Pemegang Saham dan
Modal yang menjadi dasar
pembentukan Perseoran Terbatas serta perubahan penyebutan nama
dari Perseroan Terbatas (PT) Tanah
Laut Manuntung Kabupaten Tanah
Laut menjadi PT. Tanah Laut
Manuntung (Perseroda); bahwa dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka pengaturan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) Tanah Laut Manuntung
Kabupaten Tanah Laut perlu
dilakukan restrukturisasi regulasi
dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Perseroan
Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut
Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda), yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama dan Pinjaman;
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2007 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor
12) mengenai ketentuan Komisaris dan Direksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan
Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2014
PENATAAN – PEMBINAAN – PUSAT PERBELANJAAN – TOKO SWALAYAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah. kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan took swalayan agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pedagan pasar. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendag No.68 Tahun 2012; Permendag No.70/ M-DAG/PER/12/13; Permendag No.56/M-DAG/PER/14.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada Pasal12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingleungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau surat pemyataan kesanggupan pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup (SPPL); bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jenis Reneana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara RepubLik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/No.46 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya diwilayah
Kabupaten Wonosobo dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan wajib daftar perusahaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Perusahaan dan Peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2017
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lebak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No. 50 Tahun 2007 ;4.PP No. 47 Tahun 2012;5.PP No.38 Tahun 2015 ;6.PMDN No. 69 Tahun 2007;7.PMDN No.3 Tahun 2008;8.PMDN No.19 Tahun 2009;9.PMDN No. 22 Tahun 2009;10.Perda Kab Lebak No. 4 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.bidang kerja tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;3.kelembagaan;4.fasilitas;5.pelaporan dan evaluasi;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengernbangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tabun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya perlu disesuaikan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Namar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BAHARI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2020/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian daaerah dan sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kuat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi perbankan di daerah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, modal, saham, organ, kepegawaian, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat