Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lebak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No. 50 Tahun 2007 ;4.PP No. 47 Tahun 2012;5.PP No.38 Tahun 2015 ;6.PMDN No. 69 Tahun 2007;7.PMDN No.3 Tahun 2008;8.PMDN No.19 Tahun 2009;9.PMDN No. 22 Tahun 2009;10.Perda Kab Lebak No. 4 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.bidang kerja tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;3.kelembagaan;4.fasilitas;5.pelaporan dan evaluasi;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 11 halaman
|