Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, modal, saham, organ, kepegawaian, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.14
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan