Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai sebagai motivasi peningkatan kinerja perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 2 Tahun 2018
UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Permenpan RB No 39 Tahun 2013; Permenpan RB No 25 Tahun 2016; Permendagri No 130 Tahun 2018; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 40 Tahun 2017; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018; Keputusan Walikota TanjungBalai No 900/416/K/2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Kriteria TPP ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pasal 5 Ayat (1) dan (3) dan Pasal 29 Perwa Kota TanjungBalai No 2 Tahun 2018
5 Hlmn, Lampiran 2 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD KOTA BITUNG 2020/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah diperlukan pembiayaan yang efektif dan efesien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah dan PERWALI No. 3 Tahun 2019 terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan.
UU No.7 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2017, Peraturan DPRD Kota Bitung No. 1 Tahun 2019.
PERWALI ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Pelaksanaan dan Tujuan, Penandatangan SPT dan SPD, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenasah, Tata Cara Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERWALI No. 3 Tahun 2019 DICABUT
12 Hlm (5 Bab, 26 Psl), 13 Lampiran (13 Hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020
PENILAIAN KINERJA UNTUK PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 53 Th 2010, PP No 11 Th 2017, PP No 30 Th 2019, PermenPAN RB No 63 Th 2011, Perka BKN No 21 Th 2010, Kepmendagri No 061-5449 Th 2019
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penilaian Kinerja ( Penyusunan SKP, Penilaian Aktifitas, Penilaian Prilaku kerja, Penilaian realisasi kegiatan, Penilaian Instruksi Pimpinan), Penialain Disiplin Kerja, Pemberian TPP ASN (Penghitungan TP ASN, Pemotongan TPP, Penambahan TPP, Pembayaran TPP, ASN yang tidak diberikan TPP) Sistem Informasi TPP ASN (aplikasi TPP, waktu pengisian aplikasi tpp), Pengawasan dan Pengendalian, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama Pemko Padang dengan Pemda di luar negeri/lembaga di luar negeri, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group) yang akan menindaklanjuti rencana tindak kerjasama kota kembar Kota Padang dan rencana kerjasama Pemko Padang dengan pihak luar negeri. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group), perlu diatur Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019, Perwako No. 108 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama diberikan sebesar Rp150.000 per orang per rapat. Standar Biaya adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2020
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kota pematangsiantar
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan PEmbangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kota Pematangsiantar
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 130 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 8 Tahun 2018, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar NO. 3 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017.
Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Kegiatan; Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum skala kecil serta adanya penambahan
personalia Tim Pelaksana, perlu mengubah peraturan yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun
2018, Ketentuan ayat (6) Pasal 5 dan ayat (1) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun
2018
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Karena keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan tugas yang cukup berat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengangkat tenaga perbantuan petugas keamanan Polisi Pamong Praja, Satuan Linmas Organik dan Anggota Pemadam Kebakaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan; Pembayaran Upah Tenaga Kontrak Perbantuan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Perlu di perkuat peran dan kapasitasnya gara lebih Independen dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 107 Tahun 2017
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA - BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Jabatan dalam Badan, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat