Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Kegiatan; Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat