Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan rumah sakit dipikul bersama oleh masyarakat
dan pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta
cakupan pelayanan kesehatan kepada pasien Kelas III perlu ditunjang
dengan biaya yang memadai dalam bentuk besaran tarif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa besaran tarif
Kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Dan Besaran Tarif,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas
kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi
seluruh rakyat; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar
eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha
perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu
berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan, penataan pasar, pemanfaatan, pasar desa, kemitraan usaha, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordonantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984;5. UU No. 2 tahun 1993;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009;13. UU No. 32 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 27 tahun 1983;16. PP No. 41 tahun 1993;17. PP No. 43 tahun 1993
;18. PP No. 36 tahun 2005;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 79 tahun 2005
;21. PP No. 38 tahun 2007;22. PP No. 69 tahun 2010;23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 ;24. Perda No. 8 tahun 1994
;25. Perda No. 1 tahun 2008;26. Perda No. 5 tahun 2008;27. Perda No. 6 tahun 2008;28. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
A. Bahwa Burung Walet Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Untuk Sebesar-Besarnya Kesejahteraan Rakyat;
B. Bahwa Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Untuk Mengatur Tata Cara Perizinan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III : LOKASI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA;
BAB IV : PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN;
BAB V : MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI : PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB VII : PENCABUTAN IZIN;
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan, pelayanan masyarakat
guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan pada
khususnya perlu didukung dengan sarana dan prasarana serta
pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sudah tidak sesuai tagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan
Pembangnunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3475);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5089);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang penyerahan
sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Kesehatan kepada Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3347);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan nomor 13 Tahun 2007
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05
Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 01);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat