Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan PDAM Kabupaten Muna, Pemda dapat melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
ABSTRAK:
Dengan tidak jadinya dilakukan pembangunan sky lift dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang direncanakan pada Tahun 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto tidak direalisasikan. Selanjutnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto pada tahun 2016 sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam modal saham perseroan terbatas Wahana Wisata Sawahlunto berupa aset tetap seperti tanah, bangunan waterboom, mesin-mesin dan peralatan, sarana dan prasarana lainnya serta uang tunai dan Taman Satwa Kandi dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp.21.504.500.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 5 TAHUN 2016
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Wampu, PT. Bank Sumut, PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Langkat mendorong dilakukan perubahan atas peraturan tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga yaitu Perda No. 10 Tahun 2011 sebagai pedoman dalam kegaiatan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Psl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan ini memuat tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Langkat pada pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ditetapkan mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip penyertaan modal, bentuk- bentuk penyertaan modal pihak ketiga. Kemudian diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga hinggal hasil usaha, serta pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Dengan diundangkannya peraturan daerah ini maka Perda Langkat No. 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua penyertaan modal yang sudah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan sah
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana
Toraja Dalam BentukNon Kas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM
dalam bentuk non kas.
(2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk
non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah serta untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Dengan demikian perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PDAM Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda NO. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PDAM Tirta Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan bahwa asas, maksud dan tujuan diadakannya penyertaan modal daerah, penambahan penyertaan modal, pembagian keuntungan, tata cara pencairan dan sanksi apabila melanggar perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan
Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen.
Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang
diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar
Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-36/MK.7/2016, tanggal 23 Agustus 2016 perihal penetapan pemberian Hibah Daerah dalam bentuk non kas kepada Pemrintah Daerah dalam rangka penyelesaian piutang Negara pada POAM, khususnya untuk PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 8.395.263.000,(delapan milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan POAM TirtaJasa
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat