Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat