Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam
Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupu k
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam
Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 87/Permentan/
SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (H E T) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012;
24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar Dipasar;
25. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts
/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
26. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
27.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (H E T) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
-
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Dana Kegiatan Keadaan Darurat Bencana Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 ayat (11) pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) terlebih dahulu diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa keadaan darurat i bencana tidaf dapat diperkirakan
sebelumnya dan harus ditanggulangi untuk menghindari kerugian bagi
masyarakat;
c. bahwa untuk menghadapi keadagn darurat, maka harus ada dana
tanggap darurat fang disediakan oleh pemerintah daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b,dan c maka perlu
ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang nomor: 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah tingkat ll di Sulawesi (lennbaran Negara Rl Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
(lembaran Negara Rl Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor: 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4365);
4. Undang-Undang nomor: 15 tahun 2QA4 tentang pemeriksaan
pengelolaan , dan tanggung jawab keuangan Negara (lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4400);
5. Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
(lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Rl
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang nomor. 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2008 Nomor.
59, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4844);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Nomor 4438);
7. Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan
Bencana;
8. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 20Q5 tentang'pengelolaan
keuangan daerah (lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4575);
9. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan
pengelolaan bantuan- bencana (Lembaran Negara Rl Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Rl Nomor 4829);
10. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintahan daerah Provins, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Rl Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4737);
11. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang '
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 461 Tahun 2008 Tentang
Pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
15, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2009 Tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 7
Tahun 2005 Tentang Pedoman tata cara Pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELUARAN DANA DALAM KEADAAN DARURAT
BAB lll
BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah Dan/Atau Rumah Dinas Serta Ijin Tempat Olah Raga Dan/Atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap serta dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perijinan menempati tanah, rumah dinas, gedung dan tempat/lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu adanya Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin / Perjanjian Sewa Rumah Dinas dan Tempat Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakain Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi, perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2012
penyelenggaraan - pelayanan - publik - oleh - pemerintah - daerah - bumd - dan - desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.Thn 2012/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perda Badan Usaha Milik Daerah dan Desa berkewaiban Menyelenggarakan pelayanan Publik secara terintegrasi sebagaimana upayauntuk mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat serta terwujudnya tanggung jawab Perda maka penyelenggara Pelayanan Publik oleh Perda , BUMD dan Desa perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007' PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organsasi Penyelenggaraan Dan Evaluasi Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi pembangunan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 5 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP o 135 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Permenkeu No 11/PMK.07/2010; Permendagri No 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; BAB IV Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; BAB VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberata dan Banding; BAB VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Kedaluwarsa Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat(3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3 dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3),
dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintahan daerah, serta peran serta masyarakat dan
dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat
berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan
berwawasan lingkungan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 19 Tahun 1993) yang mengatur
tentang sampah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh
dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah.
Hal Yang Diatur :
1. Ruang Lingkup;
2. Azas Dan Tujuan;
3. Tugas Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Perizinan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Kompensasi;
8. Kerjasama Dan Kemitraan;
9. Peran Masyarakat;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan;
11. Pengawasan Dan Pembinaan;
12. Larangan Dan Sanksi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Insentif Dan Disinsentif;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mcngurangi kctergantungan daerah kepada antara pusat dengan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2012 dapat akuntabel berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pererintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor I9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Ppemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat