Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah
PMK No. 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara serta melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP No. 55 Tahun 2008 (LN No. Tahun 2008 No. 166, TLN No.4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI No. 13/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 262) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 166/PMK.010.2020 (BN Tahun 2020 No. 1234), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan ketentuan dalam Lampiran II huruf C, yaitu mengenai barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar berupa kulit dan kayu, barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar berupa biji kakao, barang ekspor berupa kelapa sawit, crude palm oil (cpo), dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, barang ekspor berupa campuran crude palm oil (cpo) dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam, besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam, dan besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar d
12 HLM, Lampiran halaman 5-12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022
PMK No. 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan dan untuk mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada badan layanan umum yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan di masa sekarang namun didukung adanya potensi kemampuan
keuangan di masa mendatang, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan badan layanan umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitato;
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu
RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemimpin BLU dapat bekerja sama dengan Fasilitator dalam pendanaan untuk
penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Mekanisme pembelian
melalui Fasilitator merupakan bentuk pendanaan dan penyediaan Aset BLU yang
dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada Penyedia melalui Fasilitator.
Pembelian melalui Fasilitator disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan aset
dari Penyedia kepada BLU bersangkutan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh
BLU bersangkutan kepada Fasilitator. BLU yang dapat melaksanakan mekanisme
merupakan BLU yang memenuhi kriteria saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi
atau tidak memadai untuk pembelian Aset BLU, harus memenuhi kriteria berupa
fasilitas teknis, fasilitas fisik, sistem perangkat keras, dan/ atau sistem perangkat lunak
dan hanya untuk yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan
kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. Penyediaan
Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan
menerapkan pnns1p efektif, efisien, transparan, mempertimbangkan bersangkutan.
Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan
mekanisme pembelian melalui Fasilitator dimulai dari proses perencanaan, kontrak,
pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
22 HLM, Lampiran halaman 16-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk penanganan dampak pandemic Corona Virus Disease 2019 dan
optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi
perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disesase
2019 belum menampung kebutuhan tersebut, sehingga masih diperlukan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263), UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN
No.4286), UU No.24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU
No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.2 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485) Perpres No.57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031), Permenkeu RI 3/PMK.03/2022 (BN Tahun 2022 No.91).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, diperpanjang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan PPh final ditanggung
pemerintah, diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa
pajak Juni 2022, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak masa pajak Juli
2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak peraturan Menteri ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022
PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN – DAERAH PABEAN – BARANG KENA PAJAK
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 60/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 360; https:jdih.kemenkeu.go.id :17 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan
penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan
pelaporan pajak pertambahan nilai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem
Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara
langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), PP 17 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 101, TLN No.6789), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 111/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1018) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.06/2021 (BN Tahun 2021 No. 1292), Permenkeu RI 115/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 972), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Fasilitas disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Fasilitas disediakan untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri. Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling lama sampai dengan akhir tahun 2032. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dana Fasilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
23 HLM, Lampiran halaman 19-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477);
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 38/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 370), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019
tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi
Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil
perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di
Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai
kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk
pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku
secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
49 HLM, Lampiran halaman 9-49
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022
PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.
245, TLN No. 6735), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. PPN ditanggung Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 881), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 HLM, Lampiran halaman 15-20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat