insentif pemungutan pajak daerah - retribusi daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD.2024/No.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 201 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan untuk memberikan panduan dalam
pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan yang mengatur mengenai
pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 7A Tahun 2012 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1052), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional disebutkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Proyek Strategis Nasional. Berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 disebutkan dalam rangka pelaksanaan
program prioritas percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau
pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis. Sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. Dalam rangka melindungi, melestarikan dan
sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli Batam, Pemerintah Kota Batam
memberikan pembebasan BPHTB untuk mendapatkan kepastian hukum wilayah-wilayah
yang ditempati masyarakat sebagai perkampungan
tua Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Perpres No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.109 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1052), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
Petunjuk Pelaksanaan-Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal
77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah yang meliputi Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal dicabut.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Barang Jasa Tertentu Dalam Masa Awal Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
PERWALI Kota Surakarta No. 1.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
Pedoman-Insentif Pemungutan-Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan
rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya
tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan
kondisi objektif lainnya;
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1.2 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan sehingga perlu
diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi
kriteria pemberian Insentif, jenis dan besaran Insentif, penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif, pemberian Insentif dan penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut.
12 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 90 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian insentif pemungutan Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Cilegon, maka perlu diatur
petunjuk pelaksanaannya sesuai ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun perlu ditinjau
kembali sehubungan dengan dinamika perkembangan
peraturan pengelolaan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Cilegon Nomor 90 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota iini mengatur materi terkait Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 90 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.3 Tahun 2018
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2023 ENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 44 ayat (4), Pasal 66 ayat (13), Pasal 67 ayat (3), Pasal 77 ayat (4),
Pasal 86 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,Pajak Reklama,Masa Pajak dan Tahun Pajak,Tata Cara Pemungutan {ajak,
Tata Cara Pemungutan Pajak Retribusi Daerah,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
-
-
164 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembinan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat