di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir - tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2024/No.1341
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.3 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
- 4 hlm
|