Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Di Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Padang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan penialian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter, DOkter Gigi, Apoteker, Administrator kesehatan, Bidan, Perawat, Nutrisionis, Analis Kesehatan, Perawat Gigi, Asisten Apoteker, Sanitarian dan perekam medis dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Padang perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honirarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional di bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Padang Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, Perda Kota padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 7 Th 2020.
Peraturan ini berisikan standar biaya honorarium tim penilai angka kredit bidang kesehatan di lingkungan dinas kesehaan kota padang tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini. Standar biaya yang dimansud adalah standar biaya anggaran maksimal yang disesuaikan denga kemampuan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Dan Ujian Pengakuan Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok perlu dilaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, dan untuk mendapatkan pengakuan ijazah/pencantuman gelar terkait peningkatan pendidikan dalam administrasi kepegawaian perlu dilaksanakan ujian pengakuan ijazah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi disamping harus memenuhi syarat, ditentukan pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Dan Ujian Pengakuan Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Dan Ujian Pengakuan Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Ujian Pengakuan Ijazah, Penyelenggaran Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, dan Ujian Pengakuan Pangkat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 66 Tahun 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomenklatur Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nomenklatur Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018 dan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perwali tentang Penetapan Nomenklatur dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemda Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Penetapan Nomenklatur Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 48 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 48/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS
MELALUI PENYIAPAN KADER POTENSIAL (TALENT POOL)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil serta
memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka perlu
menyiapkan kader potensial guna mendapatkan pejabat
yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan
yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil dan guna penyiapan kader potensial untuk pengisian
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas,
menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader
Potensial (Talent Pool);
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 8 Tahun 2020;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan promosi dan mutasi
dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan. bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajeman karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019
untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan promosi PNS yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
43 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2012 tentang Kriteria Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, sepanjang menyangkut kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-Undangan di
bidang pelayanan informasi pu blik kh ususnya
pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu
menyelenggarakan pengisian jabatan Aparatur Sipil
Negara secara terbuka;
b. bahwa untuk pengisian jabatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas
serta persyaratan yang dibutuhkan, perlu
kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengisian
jabatan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara
Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGISIAN JABATAN ASN SECARA TERBUKA
BAB III TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS
BAB IV PERSYARATAN UMUM DAN ADMINISTRASI
BAB VII TAHAPAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS
BAB VII PENGGANTIAN PEJABAT DAN MASA JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, kompeten dan profesional dan memberikan kepastian hukum, arah
dan landasan mengenai pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13
Tahun 2011, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018
mengatur tentang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, meliputi kegiatan perencanan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pengembangan Kompetensi bentuk pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD 2021/No.31 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Dengan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2021
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik; Perangkat Daerah wajib melaksanakan dan
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB III TIM ANALISI JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 29 Tahun 2021
Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan Jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan
Kader Potensial;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan guna penyiapan
Kader Potensial untuk pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
UU No 28 tahun 1959, UU No 12 tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 108 Tahun 2017, PerMenpanRB No 41 Tahun 2018, Perda Kota bandar lampung No 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Halaman : 19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat