Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan Jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan
Kader Potensial;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan guna penyiapan
Kader Potensial untuk pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
- UU No 28 tahun 1959, UU No 12 tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 24 tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 108 Tahun 2017, PerMenpanRB No 41 Tahun 2018, Perda Kota bandar lampung No 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Tentang Penyiapan Kader Potensial untuk Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- Halaman : 19
|