Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Riau Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu. menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (Sembilan) pasal. Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas bagian kesatu ; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Riau Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran
antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 pada huruf (d) bahwa bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkanpemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari sebagian
alokasi belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris
Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 7 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023, Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 7 Tahun 2024.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2024
STANDAR - HARGA - SATUAN - PADA - SISTEM - INFORMASI - PEMERINTAHAN - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuar pasal s1 ayat (s) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang standar Harga satuan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 avat (6) undang-undang D rsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023; dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM dan KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
9 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
PERGUB Prov. Lampung No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
PERGUB Prov. Lampung No. 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SERTA SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Permendikbud No. 47 Tahun 2023; Permendikbud No. 48 Tahun 2023
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
32 hlmn
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/2284/SJ tentang Dukungan Anggaran Biaya Akomodasi Atlet dan Official Peserta Daerah dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6712/SJ tentang Dukungan Anggaran Biaya Akomodasi Atlet dan Official Peserta Daerah Untuk Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XXI Aceh- Sumatera Utara Tahun 2024;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keadaan darurat sebagaimana dimaksud meliputi : bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik, maka perlu dilakukan pergeseran pada Perangkat Daerah Cipta Karya dan Sumber Daya Air untuk pemberian bantuan pada bencana banjir Daerah irigasi Sungai di wilayah Kabupaten Poso;
bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu melakukan pergeseran pengurangan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ke pendapatan transfer yang merupakan pendapatan non tunai bagian dari fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF);
bahwa berdasarkan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah poin D Pergeseran Anggaran huruf h Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2023; Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024; Pergub Provinsi SUlawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan serta pergeseran anggaran dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan Gubernur ini mengubah:
a. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tetang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2024 tetang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
4 Halaman; Lampiran 20 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 lentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 104 ayat |1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA Prov Gorontalo No 3 Tahun 2009, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022, Pergub Gorontalo No 22 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 69 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum, sehingga diperlukan produktivitas dan profesionalisme dalam pemungutannya; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu; c. bahwa untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah atas pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diatur pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.
Materi pokok : Penerima Insentif, Besaran Insentif, Pembayaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BD/2024/NO.9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya Banua Pada Badan Riset dan Inovasi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Riset dan Inovasi Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pembentukan unit pelaksana teknis Daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya Banua pada Badan Riset dan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBUN RAYA BANUA PADA BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta
mendukung percepatan pencapaian program strategis daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus;
2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
3. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang·Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dcngan Undang·Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Kcuangan Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485};
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Pepublik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancarnan yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801):
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
7. Undan g-Undan g Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757):
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan yang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Negara Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor Lembaran
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hid up {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluast Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Ncmor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Sarang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalarn Penanganan Keadaan Darurat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana {Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 319);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
15
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2024
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 27 ayat (5), Pasal 62 ayat (5), Pasal 97 ayat
(3), Pasal 98 ayat (9), Pasal 99 ayat (4) dan Pasal
100 ayat (11) Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendaftaran dan Pendataan; Bab 3. Penetapan Besaran Pajak yang Terutang; Bab 4. Pembayaran dan Penyetoran; Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembetulan dan Pembatalan ketetapan Pajak; Bab 7. Pemeriksaan Pajak; Bab 8. Penagihan Pajak; Bab 9. Keberatan; Bab 10. Gugatan; Bab 11. Penghapusan Piutang Pajak; Bab 12. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya; Bab 13. Tata Cara Pelaksanaan Restitusi; Bab 14. Sinergi Pemungutan Opsen; Bab 15. Pengawasan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Ten tang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat