PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Lampung tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
- UU No.14 Tahun 1964, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No. 1Tahun 2021,
- Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- Halaman 28
|