Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan perlu menyampaikan
laporan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, guna memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum kepada
penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Namar 28 Tahun 1999 tentang
PenyeIenggaran Negara yang Bersih dan Bebas
dari KKN;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
menyampaikan LHKPN kepada KPK.
2. Penyampaian LHKPN dengan mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah:
a. Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertarna
kali menjabat;
b. Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah
berakhimya masa jabatan; atau
c. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara
Negara.
3. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta
Kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember, dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal
31 Maret tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Pemeriksa - Perdagangan - Berjangka Komoditi
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 45, LN.2022/No. 79, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 45, BN.2020/NO.647, jdih.menpan.go.id : 50 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan
barang, dan pengawasan jasa, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur
jabatan fungsional Pengawas Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
66 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pengawas
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan manajernen aparatur sipil negara yang berdasarkan sistem merit di
butuhkan pejabat pengawas aparatur sipil negara yang professional dan kompeten sesuai Standar Kornpetensi Jabatan Pengawas, bahwa Standar Kompetensi Ja
batan Pengawas dapat disusun oleh setia.p instansi pemerintah di lingkungan pemerintahan daerah, sesuai dengan kewenangannya, bahwa untuk menjamin kepastian hukum
, perlu disusun suatu peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Standar Kompetensi Jabatan Pengawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017.
Materi pokok : Standar kompetensi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 1822 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 45 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/No. 786
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.47 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Kelautan dan Penarikan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi serta tugas pembantuan dibidang Kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas,
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesehatan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Kesehatan; c. mempersiapkan dan menyusun prosedur serta tata cara penerbitan izin
dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Kesehatan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
20 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2019
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2019/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah No. 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo,
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permenpan-rb No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permenpan-rb No. 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011; Pergub Prov. Gorontalo No. 64 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, analisis beban kerja, kegunaan, kewenangan, monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan Peraturan tentang kelas jabatan di
lingkungannya setelah mendapatkan persetujuan Menteri;
b. bahwa evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/509/M.SM.04.00/2020 tentang
Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang, tanggal 8 Juni 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini :
a. evalusi jabatan;
b. penetapan kelas jabatan ASN; dan
c. perubahan kelas jabatan ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 45, BN.2017/No.1493, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat