pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2022 (748): 44 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan
Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 148 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 44 dan lampiran hlm 45 sd 148)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010, telah ditetapkan Pergub No.37 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.48 Tahun 2017. Berdasarkan evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual serta adanya perubahan susunan dan kedudukan Perangkat Daerah, Pergub termaksud perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019 Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.5 Tahun 2017; Pergub No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, isi dan uraian sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Dalam rangka penyesuaian perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai keadaan yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antara jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 98 Tahun 2022; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor: 2/PMK.07/2022; PMK Nomor: 116/PMK.07/2022; PMK Nomor:127/PMK.07/2022; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Perda Kab. Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021.
Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran perangkat
Daerah; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan APBD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
14 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041 ABSTRAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, TLD No. 111, LL Prov Papbar: 133 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat diperlukan rencana tata ruang wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Berdasatkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintergasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan berdasarkan rekomendasi hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Papua Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat 2013-2033 sehingga perlu direvisi dan diatur kembali.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UNdang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telahi diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan daerah ini mengatur diantaranya terkait wilayah perencanaan yang terdiri dari wilayah perencanaan, batasan wilayah dan wilayah adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
a. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dari Peraturan Daerah.
Lamp 243 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang Penataan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi
Desa dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang .Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Aset Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan penyelenggaraan negara di daerah dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada Tanggal Dua Belas Bulan Agustus Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA SEKRETARIS DAERAH TENTANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI, PENGANGKATAN ESELON IV, JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang kepegawaian, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan Eselon IV, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 37 Tahun 2018
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bersih dan berwibawa sebagai wujud reformasi birokrasi serta memberikan payung hukum atau dasar dalam pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif merupakan aspek
penting dan fundamental dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
b. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Pengelola Keuangan Daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD
9. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
10. Badan Umum Layanan Daerah
11. Penyelesaian Kerugian Daerah
12. Informasi Keuangan daerah
13. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat