APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Serang No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 207
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu sebagai akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau non alam dan bencana sosial, Pemerintah Kota Serang perlu untuk memberikan bantuan darurat bencana bagi masyarakat korban bencana dan yang terkena dampak; b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena bencana, menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana; c. Perbaikan sarana dan prasarana vital perlu segera dilaksanakan agar masyarakat dapat beraktifitas seperti sediakala dan keadaan ekonomi masyarakat segera pulih.
UU. No. 28 Tahun 1999;UU No. 32 Tahun 2007UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan; 3. Besaran bantuan; 4. Pengelolaan dan Mekanisme Pemberian Bantuan; 5. Pengadaan Barang dan Jasa; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Pengawasan dan Pelayanan Hukum; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.
Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
4. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
6. SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
7. PERAN MASYARAKAT
8. PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
9. AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023
pedoman - pelaksanaan - pemberian - bantuan - sosial - dalam - bentuk - tunai - untuk - pemenuhan - kebutuhan - pangan - berupa - beras - tahun - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan berupa Beras Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Pemda Kota menyelenggarakan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras, pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras merupakan salah satu program pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial di Pemda Kota Banjar Dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai, maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 9 Tahun 2021; Perwali No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 36 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria, Mekanisme Pengusulan Dan Penetapan KPM, Penganggaran Pencairan Dan Penyaluran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pengaduan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2023
Bencana - Daerah - badan - penanggulangan - jabatan - struktural - TUGAS - URAIAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Uraian Tugas Jabatan Struktural; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali Bontang No. 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Direncanakan
ABSTRAK:
bahwa pemberian perlindungan sosial dan upaya pengentasan kemiskinan bagi masyarakat rentan, miskin, atau terlantar merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa pemberian bantuan sosial berupa uang yang direncanakan bagi masyarakat rentan, miskin, atau terlantar sebagai pemenuhan kebutuhan dasar perlu dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; Permensos No. 3 Tahun 2021; Perwal No. 41 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan Bab III Verifikasi dan Validasi Data Calon Pemerima Bantuan Bab IV Pembatalan dan Penggantian Bantuan Bab V Pencairan dan Penyaluran Bantuan Bab VI Monitoring Bab VII Pengawasan Bab VIII Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGI PENANGGULAN KEMISKINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata kerja
dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan
dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaterr/ Kota
menyatakan Bupati bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah
Kabupaten / Kota
UU No. 12 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 166 Tahun 2014, Permendagri No. 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Sinergi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Halaman 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemeintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembiayaan
Pemilihan Kepala Desa olch Pemerintah Kabupaten
Kendal sesuai keten tuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 5 Tahuri 2015 tentang Pemilihan Kcpala Desa di
Kabupaten Kendal, maka perlu memberikan bantuan
keuangan khusus kepada Pemerintah Desa di
Kabupaten Kendal yang digunakan untuk
penyelenggaraan Pernilihan Kepala Desa Serentak
Kabupaten Kendal Tah un Anggaran 2022; bahwa berdasarkan kctentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah , pemberian bantuan keuangan khusus kepada
Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan
untuk penyelenggaraan Pemilihan Kcpala Desa
Serentak Kabupaten Kendal Tah un Anggaran 2022
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah
Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pilkades, Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pilkades, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Fasilitasi, Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat