PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah Untuk Peserta Didik Yang Putus Sekolah Atau Peserta Didik Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka perlu adanya jaminan pendidikan daerah berupa bantuan biaya kepada peserta didik yang putus sekolah atau peserta didik korban kekerasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah atau Peserta Didik Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Sasaran, besaran dan peruntukan, pengusulan dan penyaluran, mekanisme penerimaan, penutupan dan pemindahbukuan, pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2022
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya ketentuan mengenai sistem remunerasi bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator;
c. dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program rukun tetangga (RT) keren merupakan bagian dari program Blitar keren yang merupakan salah satu sapta program prioritas/program unggulan inovatif Kota Blitar tahun 2021 - 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2021 - 2026, maka perlu diatur tersendiri tentang mekanisme dan teknis pelaksanaannya; b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Pembangunan dan Nomenklatur maka perlu Perencanaan Daerah, merubah nomenklatur kegiatan dalam pelaksanaan program rukun tetangga (RT) keren; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan, maka perlu diganti.
Mengingat: 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat
tentang Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PELAKSANAAN, BENTUK KEGIATAN, ORGANlSASI PELAKSANA, MEKANISME PELAKSANMN KEGIATAN, ANGGARAN, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2022
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH-SOP PENGELOLAAN BMD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal tersebut;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaan Barang Milik Negara, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Perubahan atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Merubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 116 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c, Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 3 (tiga) pasal dan 1 (satu) paragraf yaitu Pasal 128A, Pasal 128B, Pasal 128C, dan Paragraf 4A.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi pelayanan administrasi kependudukan, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik maka diperlukan pengaturan tentang inovasi Lantatur pelayanan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis dokumen, sasaran, persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Dan Penerbitan Dokumen, penyerahan dokumen, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; Dana Operasional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
6 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di Desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM; PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; PUBLIKASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Satu Data
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan satu data; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan satu data di daerah diperlukan peraturan yang memberikan perlindungan dan kemudahan dalam memperoleh data
Ketentuan ini mengatur tentang penyelenggaraan satu data di Kota Jayapura. Penyelengara Satu Data di tingkat Kota Jayapura dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Penyelenggaraan Satu Data di Daerah terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
-
-
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, SERITA DAERAH KOTA BAUSAU TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
ng a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan/ atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vitus Disease 2019 {COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
1 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2001 tentang Pengarnanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pernerintah Daerah Dalam Rangka Pelak:sanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073}; 10. Peraturan Pemerintah Nornor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 31, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4652); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6523); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5934); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 161); 17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14 7); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Bau-Bau (Lembaran Daerah Kata Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4); 20. Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah (Serita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 100).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II UMUM
BAB III KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERA
BAB IV INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB V PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN DAERAH
BAB VII PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSA
BAB X PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB XI PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII SANKSI
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat