Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BarangMilik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Ruang lingkup PeraturanDaerah ini adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumDaerah:
n. barangmilik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan barang milik daerah diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah
melalui tender diatur dalam Perbup;
• Ketenetuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan KSPI sewa oleh Bupati, Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjam pakai barangmilik daerah oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barangdiatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSP barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang danPengguna Barang diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan pelaksanaan KSPI atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pelaksanaan Penghapusan BarangMilikDaerah Pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang diatur dalam Perbup.
178
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2021 No. 454, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi
jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks
internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara
elektronik dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 428);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan Jurnal Ilmiah Elektronik; Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik; Kekayaan Intelektual; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
PENGEMIS, GELANDANGAN, ORANG TERLANTAR DAN TUNA SUSILA - penanganan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pengemis,
gelandangan, orang terlantar dan tuna susila yang tidak
sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
perlu diadakan penanganan secara komprehensif dan
terkoordinasi, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan
sosial agar mampu mencapai taraf hidup, kehidupan dan
penghidupan yang layak sebagai seorang Warga Negara
Republik Indonesia di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang
Terlantar dan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanganan pengemis, gelandangan, dan tuna susila, penanganan orang terlantar, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indek Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Purworejo Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pertolongan pertama yang diberikan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang menderita akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam, manusia atau keduanya perlu diberikan bantuan untuk dapat memulihkan kembali kemampuan dan kepercayaan diri korban akibat bencana yang dialami; bahwa berhubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan dengan tertib, terukur dan terarah maka dipandang perlu
menetapkan Indek Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam Kabupaten Purworejo Tahun 2007 dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2005; Keputusan presiden Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Keputusan gubernu r Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/59/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan, prosedur pemberian bantuan, besarnya bantuan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2005 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 melalui penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi serta untuk melaksanakan ketentuan huruf B angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dibutuhkan pengaturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
2. Di dalam Bab III setelah Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 15 diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan telah melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutannya perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Murung Raya
Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Fungsi;
3. Jenis Perjalanan Dinas;
4. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
5. Penggolongan Biaya Penginapan;
6. Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
7. Kelebihan Jumlah Hari Perjalanan Dinas;
8. Pencarteran;
9. Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;
10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
11. Ketentuan lain-lain; dan
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Aviasi Pariwisata Indonesia
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN.2023/No.11, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik lndonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pariwisata Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Kotabaru No. 01 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa salah satunya meliputi kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Kepada Desa; Pungutan Desa; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2013
tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2013 nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat