Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan; dan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dan Pola Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 114, LN.2020/No.270, jdih.setneg.go.id : 9 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
ABSTRAK:
Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian DNKI.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 114 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso telah mengalokasikan Dana Operasional
Kelurahan dan Dana Kelurahan;
b. bahwa agar penggunaan Dana Operasional Kelurahan dan
Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat
pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menetapkan Pedoman Um um Pengelolaan Dana
Operasional Kelurahan dan Dana Kelurahan Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dakel dan Opkel Tahun 2021 dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran 2021 dengan besaran
paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima
oleh Desa di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 114 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PEMBERDAYAAN mASYARAKAT DAN DESA.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Tahun 2020 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode
Kedua Tahun Anggaran 2020, bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode kedua; bahwa berdasarkan ketentuan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang diantaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diantaranya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya jika dalam keadaan darurat dan atau mendesak seperti jika terjadi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan atau kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/681-KUM/2020 tentang Pembentukan Pos Komando dan Pos Lapangan Serta Penunjukan Personil Satgas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, perlu penyediaan dana untuk biaya operasionalnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu penambahan alokasi belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu dilakukan penambahan alokasi belanja langsung pada Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
(1) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Dalam untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun
Anggaran 2020.
(2) Melakukan penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga.
(3) Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah diantaranya untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan.
(4) Penambahan alokasi anggaran kelompok belanja langsung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan hasil pergeseran dari jenis belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menyediakan dana biaya operasional Pos Komando dan Pos Lapangan Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan di Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2020.
(5) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020 diubah, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 114 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 179
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing serta sinergi dengan keeebutuhan dunia kerja perlu dilakukan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pengembangan Sekolah Menengah Kejurusan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.34 Tahun 2018; Per BNSP No.1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pengembangan SMK; Kemitraan dan Kerja Sama; Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi; Pengembangan Kurikulum; Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pengembangan Sarana dan Prasarana; Pendampingan Untuk SMK Swasta; Peranan Perangkat Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
19 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan
dan Pertanian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembinaan Badan
Usaha Milik Daerah yang profesional dan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan, harus didukung
dengan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
dan meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik
Daerah yang baik, diperlukan pedoman pelaporan
Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman
Pelaporan Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun
2019;Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun
2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Laporan, Data, dan Dokumen; Materi Laporan Berkala; Tatacara Penyampaian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 1 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat