Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas dilakukan sejak dari perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima;
b. bahwa dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008; Perpres NO.16 Tahun 2018; Peraturan BPKP NO. 3 Tahun 2019
Probity Audit dilaksanakan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran atau lebih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Probity Audit. Biaya pelaksanaan Probity Audit dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan independensi, obyektivitas, efisiensi, efektifitas serta risiko-risiko dalam pelaksanaan Probity Audit. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Probity Audit ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Probity Audit barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan kepada masyarakat pada satu tempat; berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 telah diatur mengenai Peyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Mal Pelayanan Publik
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mal Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; penetapan lokasi; penyelenggara; sumber daya manusia;mekanisme pelayanan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
2. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ atau teknis penunjang Dinas Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan dan Susuanan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 45 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Bab III : Susunan Organisasi
4. Bab IV : Uraian Tugas
5. Bab V : Kelompok Jabatan Fungsional
6. Bab VI : Pengangkatan Dalam Jabatan
7. Bab VII : Tata Kerja
8. Bab VIII : Pembiayaan
9. Bab IX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,dan Sekolah Menengah Pertama
TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TK - SD - SMP
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU N0 30 Th 2014; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 44 Th 2019; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 44 Th 2011; Perwal Kota Cilegon No 25 Th 2014; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.76 Tahun 2019 ttg Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 30 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta
Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu, Honorarium Nahkoda dan Anak Buah Kapal pada Kapal Banawa Nusantara 96 Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, dan Honorarium Tenaga Ahli Fraksipada DPRD Kota Bengkulu belum terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 56 Tahun 2005
11. PP No. 8 Tahun 2006
12. PP No. 27 Tahun 2014
13. PP No. 18 Tahun 2016
14. PP No. 12 Tahun 2019
15. Perpres No. 54 Tahun 2010
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 17 Tahun 2007
18. Perda Kota Bengkulu No. 02 Thaun 2010
19. Perwal Bengkulu No. 20 Tahun 2015
20. Perwal Bengkulu No. 44 Tahun 2016
Mengubah Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020:
1. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu
2. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tenaga Ahli Fraksi
3. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Nahkodan dan Anak Buah Kapal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Asistensi Perencanaan Program/Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota;
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih; dan bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pengaturan sistem dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur serta sesuai dengan perkembangan regulasi, perlu diatur Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; sehingga untuk memberikan Pedoman bagi Perangkat Daerah mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi Standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, perlu disusun suatu pedoman; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/15/M.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sasaran Dan Manfaat, Prinsip, Tata Cara Penyusunan SOP AP, Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat