Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mal Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; penetapan lokasi; penyelenggara; sumber daya manusia;mekanisme pelayanan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat