KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO-pns
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No. 639
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik PNS
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kesadaran Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Negara dan abdi masyarakat, serta melaksanakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu diatur Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, nilai-nilai dasar bagi PNS, Kode Etik PNS, sanksi dan tindakan administratif, penegakan kode etik, majelis kode etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2020
Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha – Standar Pelayanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan reformasi pada proses Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha di DPMTKTPTSP Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Usaha. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DPMTKTPTSP, penyusunan standar pelayanan perizinan usaha dan nonperizinan usaha yang telah didelegasikan menjadi suatu keharusan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perbup No. 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Pemberian Izin Tertentu dan Perizinan lainnya pada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
154 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN ADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional ProsedurLAyanan Aduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 52 Tahun 2014; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan Penyesuaian dengan kondiosi yang ada; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Aduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1998, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.25 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Aduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya nomor 15 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak karena Kondisi Tertentu; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
7 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2017
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERBUP Kab. Batang No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batang
Mengubah :
Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014 Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017 maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1, angka 1 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, perubahan Ketentuan Pasal 3, Lampiran I dan Lampiran II dihapus,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2013 diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab dalam rangka melaksanakan Internal Audit Charter diperluhkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.23 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2007, Permenpan NO.PER/04/M.PAN/03/2008, Permenpan No.09 Tahun 2009, Permenpan No.19 Tahun 2009, Perka BPKP No.16 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kode Etik Aparatur Pengawas Intern Pemerintah; Capaian; Penegakan Kode Etik; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Terdiri atas 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejaJan dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi, perlu memberikan Insentif sebagai tambahan penghaslan bagi instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Penerjma Insentif, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksana dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 31 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sanggau No. 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Admnistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (5), Pasal 22 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), dan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sanggau, perlu menetapkan Perbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10 Halaman; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tcntang Sistern Akuntabilitas K.incrja
lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas
K.inerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas K.inerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkar II di Sulawesi (Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberanta.san Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lerobaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4250);
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
.,
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiaasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4689);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-1025;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnst.ansi
Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tent.ang
Akuntabilitas Kinerja Instansl Pemcriotah;
12. Peraturan Meoteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonno.si Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tcntang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-1014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Kcbcrhasilan Rcformasi Birokrasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaria.t Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru [Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kab.Barru Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daer-ah Kabupaten Barru Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pcrencanaan Pcmbangunan Daerah. dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatren Barru Nomor 4);
.,
.I
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Kabupaten Barru;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenangguJangan Bencana Daerah Kabupaten Barru;
19. Peraturan Oaerah .Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tcntang Pembcntukan Organisasi dan Tata Kcrja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru;
20. Peraturan Daerah Kabupaten barru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru:
PERATURAN BUPATI BARRU TBl'fTAJIG SISTEM AKUlfTABILITAS KDO:RJA DI LllfGKVNGAlf PEMERINTAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETEN'TUAN UIIU1I Pua! 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupalen Barru.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupatcn Barru.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah disingkat SKPD adalah Satu.an Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Barru.
5. Sistem Akuntabilltas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKJP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru.
6. Kinerja adelah kelueran/hasil dari kegiatan/program yang teleh atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas tcrukur.
7. Keluaran (output) adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksana.kan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
8. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalaro satu program.
9. Kcgiatan adalah bagian dari program yang dilaksana.kan oleh satu atau
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekurnpulan tindakan pengerahan sumberdaya bails: berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaailkan kcluaran (output) dalam beotuk barang/jasa.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(8KPD) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan rnenggunakan sumberdaya yang disedia.kan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
11. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telag direncanakan.
12. Indikator Kinerja program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu SKPD.
13. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ulruran atas keluaran (output) dari suatu kcgiatan yang terkait secara logis dengan indicator kinerja program.
14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi SKPD.
15. Laporan Kinerja adaJab ikbtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan daJam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (APBD).
16. Perjanjian Kinerja adaJah Jembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
Bupati kepada KepaJa SKPD yang disertai dengan indikator kinerja.
17. Sasaran (target} adalab basil yang diharapkan dari suatu program, atau keluaran yang dibarapkan dari suatu kegiatan.
18. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Barru/ SKPD untuk mempertanggungjawabkan kcbcrhasilan/kcgagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan daJam rangka mencapai rrusi Pemerintah Kabupaten Barru/SKPD secara tcrukur dcngan sasaran/targct Jcinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru/dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD, yang dilaporkan secara periodik.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
anggaran SKPD.
20. Rcncana Kerja Anggaran adalab Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD dalam satu Lahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah lnspektorat Oaerah Kabupaten
Ba.rru.
BABD PENYELENGGARAAN SAKIP Bagian Keaatu
Umum
Pual2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKlP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas
Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SA.KIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
Pasal 4
'
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Bagiao Kedua Reocana Strategia Pua.IS
(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupalen Barru untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Pual6
RPJMD dan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP Kabupaten Barru dan SAKIP SKPD.
Bagian Ketip Perjanjian Kinerja Pua17
(1) Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(21 Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
PasaJ 8
(1) Setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan indikator Kinerja dan Target Kinerja.
(3) lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
!criteria sebagai berikut :
a. Spesifik (specific);
b. Dapat terukur (measurable);
c. Dapat dicapai (attainable);
d. Relevan (relevant);
e. Berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. Dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable),
Pasa19
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembru-/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan den indikator kinerja program.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan SK.PD bersama Bupati Barru.
(3) Pemerintah Daerah mengikhtisarkan perjanjian kinerja tingkat SK.PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bcntuk Jcmbar/dokumcn perjanjian lcinerja tingkat pernerintah daerah.
..
Pasa110
Pimpinan SKPD bertanggungjawab alas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Jembar/dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPD.
Paaal 11
Penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b, sebagaimana tercantum pada Jarnpiran Peraturan Bupati.
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja Paaal 12
(1) Setiap SKPD wajib rnelakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Jembar/ dokumen Perjanjian Kinerja.
Pasa113
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan
cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dolrumcn Pcrjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBD tahun berjalan; dan/ atau
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan
dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam
Renstra SKPD.
Baclao Kellma Pengelolaan Data Klnerja Pasal 14
(1) Setiap SKPD wajib melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penetapan data dasar (baseline data);
b. Penyedia.an instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. Penatausahaan dan penyimpanan data; dan
ct. Pengkompilasian dan perangkuman.
Ba.gjan Keenam Pelaporan Kinerja Pasal 15
(l} Setiap SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi
kerja dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan
Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
Pasal 16
(1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
adalah laporan kinerja triwulan.
(2) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
..•
bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian laporan kinerja triwulanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paaal 17
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 15 ayat (2)
disarnpaikan pimpinan SKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Laporan Kinerja Tabunan sebagaimana di.maksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
(3) Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh pimpinan SKPD kepada
Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18
Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan SKPD sebagaimana di.maksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan Pemerintah Daerah dan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paw 19
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 berisikan ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai
da.ri program sebagaimana ditetapkan dalarn dokumen pelaksanaan APBD
dan Perjanjian Kinerja.
(2) Ringkasan tentang kcluaran da.ri kegiatan dan hasil yang dicapai dari program sebagaimana dimaksud dalam ayat ll) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran SKPD;
b. realisasi pencapaian target kinerja SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d. pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan
tabun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tabunan yang direncanakan
, dalam Renstra SKPD.
(3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyusunan Laporan Kinerja
Tahunan Pernerintah Daerah,
Baglan Ketujuh Reviu dan Evaluasi Paaal 20
(1) Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh Bupati.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pemyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Barru.
Paaa121
(1) Aparat Pengawas Intern Pcmerintah daerah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinetja SKPD sesuai dengan kcbutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2)Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP
,',
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 22
Ketentuan lebib lanjut rnenganai tata cara reviu atas Japoran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Pelaksanaan SAKIP dari Januari sampai ditctapkannya Peraturan Bupati ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangnya dalam berita Daerah
Kabupaten Barru,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat