Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 31 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sanggau. Yang diubah adalah Ketentuan huruf g dan huruf h Pasal 3; Ketentuan ayat (1) Pasal 13; pasal 15,16,17 dihapus; Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah; Ketentuan dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat