Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; dalam rangka melaksanakan program pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Bandung Barat agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam tataran implementasi di lapangan berdasarkan ketentuan Pasal 186 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, perlu pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran badan usaha milik desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
UU No. 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
UU No. 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja - perubahan
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai susunan satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 278).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah;
Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah;
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasuruan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati yang mengatur mengenai organisasi perangkat daerah tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai pengganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
17 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2017
perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan aceh menjadi perseroan terbatas pembangunan aceh
2017
Qanun NO. 16, BD.2017/No.16
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan Pendapatan Aceh dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan Pembangunan Aceh pada khususnya, perlu diupayakan penggalian sumber-sumber baru Pendapatan Aceh antara lain melalui Badan Usaha Milik Aceh dan bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Daerah Aceh yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Qanun Aceh No.16 Tahun 2013.
Ketentuan, Perubahan Bentuk Hukum, Peralihan Aset, Tempat Kedudukan, Bidang Usaha, Modal Dasar dan Penyertaan Modal, Saham, Tata Kelola, Organ Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, Kepegawaian, Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan,Peleburan,Pengambilalihan dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 16 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa penerbitan Ijin Usaha Perdagangan di Kabupaten Lebak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 perlu diberikan secara seragam dan tertib dalam upaya meningkatkan kelancaran pelayanan publik ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Perdagangan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 1957; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007.
1. obyek dan subyek ; 2.penggolongan usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001tentang ijin perdagangan
-
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat