Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2008/14 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Urusan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu adanya Rincian Urusan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjar yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencegah menularnya bermacam-macam jenis penyakit hewan ternak yang semakin berkembang pada saat ini, maka diperlukan pengawasan intensif terhadap perdagangan hewan ternak dan hasil-hasilnya baik yang terdapat dalam Daerah Kota Ternate maupun yang didatangkan dari luar Daerah Kota
Ternate dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemberian izin, pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak serta pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian tarif retribusi izin pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, hasil hewan ternak dari dan ke Daerah Kota Ternate serta jasa pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 16 TAHUN 2001 PERATURAN DAERAH RETRIBUSI IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN TERNAK,
HASIL HEWAN TERNAK DARI DAN KE DAERAH KOTA TERNATE SERTA JASA PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN HEWAN TERNAK
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang perlu adanya retribusi terhadap pemberian izin usaha di bidang penggilingan padi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan,penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2008
Bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Reklame yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah; bahwa ketentua Perda Kab. Lebak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dnegan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
1.UU No. 27 Tahun 1959 ; 2.UU No. 8 Tahun 1981 ; 3. UU No. 17 Tahun 1997 ; 4. UU No. 19 tahun 1997 ; 5. UU No. 34 Tahun 2000 ; 6.UU No. 10 Tahun 2004 ; 7. UU No.32 Tahun 2004 ; 8. UU No. 33 Tahun 2004 ; 9. PP No. 65 tahun 2001 ; 10.PP No. 38 Tahun 2007 ; 11. PD Kabupaten Berau No 24 Tahun 2002
1.ketentuan umum ;2.nama, obyek dan subyek pajak ;3. dasar pengenaandan tarif pajak;4. wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak ;5. masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah ;6.tata cara perhitungan dan penetapan pajak ;7.tata cara pembayaran ;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan, keringan dan pembebasan pajak ;10.keberatan dan banding ;11.pembetulan , pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;12.kadaluarsa ;13.ketentuan penyidikan ;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2008/NO.4 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, pelayanan jaringan jalan dan jembatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Pasal 47 Ayat (2) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten / Kota, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika
Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan di bidang komunikasi dan informastika, sehingga perlu menetapkan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; Dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan media informasi dan komunikasi, perlu adanya pengaturan tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1987; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 171 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 119 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; perizinan; pembinaan; pengawasan; objek dan subjek retribusi; ketentuan retribusi; golongan retribusi jasa umum; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif dan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi berhutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan retribusi; tata cara penyetoran retribusi; jasa operasional; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat