organisasi dan tata kerja
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. 2008/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
-
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Pasal 47 Ayat (2) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten / Kota, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika
Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
- 10 Halaman
|