Peraturan Menteri Keuangan NO. 104/PMK.05/2020, BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam
rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk
mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada
bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun
2007 No. 83, TLN No. 4738); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542);
Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan
Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum
Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan
dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai
Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana,
Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi,
Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama
dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta
ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan
BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.09/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan ProgramPemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Ke bijakanKeuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan gunapenerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuanganberwenang menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitaspengawasan intern atas pelaksanaan Program Pemulihan EkonomiNasional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PelaksanaanProgram Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka MendukungKebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Ekonomi Nasional (Lembaran Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor serta Penyelamatan Negara Republik 131, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6514);
5.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KementerianKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor98);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentangPengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian AnggaranBendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalammelakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN.(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukupatas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitaspencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaanpenyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam peraturan ini juga diatur: tahapan pengawasan, dan penjagaan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020
PMK No. 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19) danjatau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan.
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat {2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 { COVJD-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, diatur dep.gan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19);
Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga;
Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19;
Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020
PMK No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut
PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN–BARANG DAN JASA–COVID-19
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 143/PMK.03/2020, BN.2020/NO.1132, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk merespon dampak penyebaran COVID-19, diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa serta fasilitas Pajak Penghasilan yang mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan fasilitas Pajak Penghasilan sehubungan dengan dukungan masyarakat yang masih belum ditampung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, sehingga perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri dimaksud dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008(LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009(LN Tahun 2009No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007(LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.148, TLN No.6526), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
41 HLM, Lampiran halaman 23 – 41.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara ten tang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20.19 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Dalam Peraturan ini juga diatur siapa yang menjadi PPA dan KPA BUN pengelolaan dana hibah tersebut, Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per Daerah, penyaluran. pemantauan dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
-
-
29
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH – COVID-19 – PROGRAM PEN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 134/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1053, https:jdih.kemenkeu.go.id : 28 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6515); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775); Permenkeu RI No. 208/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1959) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 159/PMK.02/2019 (BN Tahun 2019 No. 1420); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Diatur pula mengenai pejabat perbendaharaan negara dan penganggaran selaku KPA Bendahara Umum Negara, tata cara pengajuan permohonan BM DTP, pemberitahuan pabean, administrasi dan pencatatan BM DTP, pengesahan tagihan belanja subsidi BM DTP, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian BM DTP, penyalahgunaan dan sanksi, dan realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
-
-
52 HLM, - Lampiran Halaman 29 s.d. 52.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah khususnya untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan COVID19, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas perpajakan yang selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271);
Ketentuan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. Diatur pula mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
-
-
33 HLM, Lampiran halaman 18 - 33.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.02/2020
PMK No. 24/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 185/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1379, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2020
DANA INSENTIF DAERAH – PENGELOLAAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114/PMK.07/2020, BN.2020/NO.968, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode kedua tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian DID Tambahan periode kedua bagi provinsi/kabupaten/kota, data penghitungan DID Tambahan periode kedua, penghitungan dan penetapan alokasi DID Tambahan periode kedua, penyaluran DID Tambahan periode kedua, rincian alokasi DID Tambahan periode kedua menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
24 HLM, Lampiran halaman 12-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1493, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat