Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor, perlu dilakukan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian kendaraan bermotor; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian didaerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan beberapa ketentuan peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 diubah. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah. 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.67, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa objek retribusi kekayaan daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang merupakan sumber pendapatan daerah; bahwa dengan adanya penghapusan beberapa objek retribusi pada retribusi kekayaan daerah, maka tarif retribusi yang diatur Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diadakan penyesuaian kembali sehingga dalam penggunaan, pemanfaatan serta penarikan retribusinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, serta penyesuaian terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendaliaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 5 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dihapus, angka 17a diubah, dan ditambah 6 (enam) angka yakni angka 17b, angka 32a, angka 37a, angka 41a, angka 47 sampai dengan angka 60 dihapus, angka 70a dan angka 77a, angka 124 sampai dengan angka 126 dihapus; Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan
ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Penjelasan Pasal 61 diubah; Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 80 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran II, Lampiran IIA, Lampiran IIB, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IV, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XII diubah.
TIDAK ADA
173 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah sangat potensial bagi Kabupaten Penajam Paser Utara guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja; bahwa pemberlakuan tarif Pajak Hiburan berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang terlalu tinggi dan menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investor di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahah Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6407 Tahun 2016; Perda Nomor 21 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang diubah adalah sebagai berikut; Ketentuan ayat (2) Pasal 3; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6; Pasal 37 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD No.7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA SABANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015, yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum, untuk menampung penambahan obyek retribusi dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24, perubahan pada ketentuan Lampiran I, ayat (2) Pasal 61 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (2) Pasal 99, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 120, BAB XXIII serta Pasal 138.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/195, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Sampah di Kabupaten Maluku Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Pp No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Adminitrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan,dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Sampah di Kabupaten Maluku Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8782 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 188.34-8782 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur penghapusan atas Pasal 28 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat