Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat