Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.69, TLD No.202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka ketentuan tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8, Seri D Nomor 8).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
3 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.16 Tahun 2011 Pasal 19 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Standar Bantuan Hukum;
c. Hak dan Kewajiban;
d. Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja;
e. Pendanaan;
f. Larangan;
g. Sanksi Administratif dan Kode Etik;
h. Ketentuan Pidana; dan
i. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali; Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 termasuk didalamnya mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kualitas dan melestarikan air sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukkannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah secara baik dan benar; peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah domestik seiring meningkatnya pembangunan disegala bidang perlu diatur dan difasilitasi pengelolaannya; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf c angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/ 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ari Limbah Domestik Melipti: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT, PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGANGKUTAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENYELENGGARA, KEWAJIBAN, LARANGAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka diperlukan penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan;
- bahwa perkembangan usaha pergudangan di Kabupaten Sukoharjo, perlu dilakukan penertiban penataan dan pembinaan gudang melalui penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan yang meliputi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penggolongan Gudang
5. Pendaftaran Gudang
6. Kewajiban dan Larangan
7. Pencatatan Administasi Gudang
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketetuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 20007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2006; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Provinsi Kepuluan Bangka Belitung No 2Tahun 2014; Perd aNo 48 tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembnagan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaaan Petani, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diatur dengan Peraturan Bupati, - Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyatakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat guna mewujudkan kabupaten Simeulue yang tenteram dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2012; PERPRES Nomor 125 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 23 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 13 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Tertib Anak Sekolah; BAB XIV Tertib Tempat Wisata; BAB XV Pengawasan dan Penegakan Hukum; BAB XVI Sanksi Administratif; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERTANIAN ORGANIK
ABSTRAK:
pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2010; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2002; PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2005; PP Nomor 95 Tahun 2012; PERMEN Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007; PERMEN Nomor 14/Permentan/ OT.140/2/2008; PERMEN Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2008; PERMEN Nomor 27/Permentan/ PP.340/5/2009; PERMEN Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010; PERMEN Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; PERMEN Nomor 64/Permentan /OT.140/5/2013; PERDA Nomor 03 Tahun 2014; PERDA Nomor 09 Tahun 2016;
Penetapan UU, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Konsumen, Perkebunan, Penataan Ruang, Kesehatan, Hortikultura, Pangan, perda, Label dan Iklan, Standardisasi Nasional Indonesia, Pembinaan dan Pengawasan, Ketahanan Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pertanian, Mutu Produk Hewan, Pupuk, Pertanian Organik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
11 halaman, penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat