Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis, Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 16 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 30 Tahun 2011; Permentan No. 04/Permentan/OT.140/1/2013; Kepmentan No. 487/Kpts/Um/06/1981; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 19 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 45 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar tangguh dan mandiri perlu upaya pemberdayaan dari Pemda; bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah diselenggarakan dengan membnerikan kesemapatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya untuk meningkatkan kedudukan peran dan potensi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan; bahwa untuk mengatasi masalah dnamenjamin kepastian hukum bidang usaha mikro, kecil dan menangah serta melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 16, Pasal 21, dan Pasal 25 UU no 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah perlu menyusun dalam bentuk Perda; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Uu no 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, ruang lingkup, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014
pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dewan pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara di perlukan dukungan teknis operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselonering, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Sekretaris Pribadi Pejabat dan Ajudan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan memperhatikan kondisi makro dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah, masih banyak yang belum terakomodir terutama tentang penyesuaian terhadap nilai pasar dan harga jual minimal Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta penyesuaian besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a dan diantara angka 39 dan angka 40 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 3a, angka 39a, angka 39b, dan angka 39c.
2. Ketentuan Pasal 46 diubah.
3. Ketentuan Pasal 63 diubah.
4. Ketentuan Pasal 76 diubah.
5. Ketentuan Pasal 93 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Perda ini dimaksudkan untuk landasan hukum bagi penyelenggaraan Transportasi yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi. Ruang lingkup Perda ini mengatur mengenai Transportasi yang terdiri atas moda Transportasi Jalan, Perkeretaapian, Perairan, dan Udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
1. Perda tentang Rencana Induk Transportasi;
2. Pergub tentang:
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas Jalan;
-Standar pelayanan minimal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Terminal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas Parkir
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perlengkapan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan dan/atau pengembangan lajur sepeda
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Halte sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pakai Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran keringanan Bea Balik Nama
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan bengkel umum untuk pengujian berkala dan bengkel karoseri Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penderekan Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi/persetujuan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan
-Ketentuan terkait Sepeda motor roda tiga dilarang beroperasi di Daerah kecuali dengan pertimbangan khusus
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan/atau rencana kerja penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit keselamatan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan pengumpan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan sekolah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan lebaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Angkutan umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan kendaraan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin insidentil
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Jalur Kereta Api untuk kepentingan lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang
Ketentuan lebih lanjut mengenai Stasiun Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas operasi Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian secara berkala
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan rencana induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status hukum kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokumen Pengawakan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan laut dan pantai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan trayek
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan forum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
102 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat