Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Adminstratos dan Pengawas Pada Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa uraian tugas jabatan disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan uraian tugas bagi para pejabat pada dinas daerah dalam melaksanakan tugas jabatannya;
b. bahwa dengan adanya kejelasan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan penyelenggaraan tugas jabatan akan dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan Pasal 493 Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, penyusunan Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah merupakan kewenangan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
7. Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Susunan Dinas Daerah
- Uraian Tugas Jabatan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: dalam rangka pengambilan keputusan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian pada perangkat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dibutuhkan data dari hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja unit/satuan kerja perangkat daerah; untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan, nomenklatur jabatan dan penyusunan uraian tugas perlu dilakukan analisis jabatan; untuk menentukan kebutuhan formasi jabatan perlu dilakukan analisis beban kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah daerah dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam memperoleh informasi Jabatan secara lebih tepat dan akurat serta memperoleh jumlah pegawai yang tepat dan akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan PNS berdasarkan struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; Analisis jabatan dan analisis beban kerja dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan PNS, rekrutmen PNS, penempatan PNS, pengendalian PNS, pendidikan dan pelatihan PNS, pengembangan PNS dan kesejahteraan PNS di bawah kewenangan Sekretariat Daerah Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kelas Jabatan; Perubahan Kelas Jabatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Lamp IV
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 44 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN BEBAN KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN ESDM KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/No. 785
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Beban Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan ESDM Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.52 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Permendag No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendag No. 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag No. 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 44, BN.2022/No.693, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam Pangkat dan Jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan ini berisi tentang Jabatan pelaksan untuk memberikan kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi kepada CPNS dan PNS yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional pada setiap Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 ayat
(4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
mengamanatkan agar instansi pemerintah harus
menyusun standar kompetensi jabatan dalam
menyelenggarakan manajemen karier PNS; bahwa dalam rangka mewujudkan obyektivitas,
kualitas, transparansi dan akuntabilitas
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama dan Administrator perlu menetapkan
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama dan Jabatan Administrator; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimp in an Tinggi Pratama dan J abatan Administrator
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 107 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kualifikasi Jabatan; Kompetensi Jabatan; Penggunaan dan Pemanfaatan Standar Kompetensi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 41 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN
ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS APARATUR SIPIL
NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BANGKALAN.
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur
Sipil Negara yang berbasis sistem merit, perlu
adanya Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara untuk mendeskripsikan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama,
Administrator, dan Pengawas;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen Pemerintah
Daerah dalam menyelenggarakan manajemen
Aparatur Sipil Negara sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun
Standar Kompetensi untuk menempatkan Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Pengawas Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangkalan, yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Pengawas Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; standar kompetensi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
jumlah 2224 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat