Peraturan ini berisi tentang Jabatan pelaksan untuk memberikan kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi kepada CPNS dan PNS yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional pada setiap Perangkat Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat