Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kualifikasi Jabatan; Kompetensi Jabatan; Penggunaan dan Pemanfaatan Standar Kompetensi; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat