PEDOMAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Diperlukan adanya penyesuaian ketentuan mengenai persyaratan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran PPKD, penatausahaan pengeluaran dan ketentuan penatausahaan lainnya serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2020.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2004 yg telah diubah dg PP 21 Th 2007; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 5 Th 2009 yg telah diubah dg PP No 1 Th 2018; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 12 Th 2019; Perpres No 16 Th 2018; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 55 Th 2008; Permendagri No 33 Th 2019; Per. Lembaga Kebijakan Barang/Jasa No 9 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 th 2016; Inpres No 10 Th 2016; SE Mendagri No 910/1867/SJ.
Perubahan Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019.
Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2020.
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 09 Tahun 2020
PERWALI Kota Tual No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat serta harmonisasi Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 pada bagan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A Pasal 3 huruf d nomor 9, dan bagan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C Pasal 3 huruf d nomor 17.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Lamp 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan telah ditetapkannya Keputusan Walikota Salatiga Nomor 443.2/309/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu dilaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi) dengan cara pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan/atau pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah atau antar program/kegiatan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peratura Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp975.782.251.000,00 dilakukan pergeseran antar jenis, antar obyek pada Belanja Daerah dan mengubah Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa sebagian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh belum dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan program e-kinerja, karena kondisi kerja pada unit kerja tertentu belum relevan untuk diterapkan pengukuran kinerja secara penuh berdasarkan program e-kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur pemberian tambahan penghasilan non e-kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan walikota ini terdiri atas 6 pasal dan 5 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja; Bab III Pembayaran; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 9/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara dan untuk memudahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara secara efektif dan
efisien, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN LHKPN; KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA; TIM PENGELOLA LHKPN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
BAHWA PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PRATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2019 DIPANDANG SUDAH TIDAK SESUAI SEHINGGA PERLU DIGANTI
UU 28/2009;
UU 12/2011;
UU 23/2014;
DST
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAABAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - SUNGAI PENUH - 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
UU 6 Tahun 2004; PP 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019; PP 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016; Permendagri 44 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP 12 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Maksud & Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; dan Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Perwako 19 Tahun 2015
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggunaan Ruangan/Toko dan Fasilitas Lapangan Sepak Bola Citarum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan PT.Mahesa Jenar Semarang tanggal 3 Januari 2020 Nomor 001/PSIS-MJS/UM/I/2020 Perihal Permohonan Pengelolaan Stadion Citarum dan dalam rangka meningkatkan prestasi sepak bola di Kota Semarang serta untuk lebih meningkatkan pendapatan asli Daerah maka pemanfaatan lapangan sepakbola Citarum akan dilakukan dalam bentuk sewa;
b. bahwa saat ini lapangan sepak bola Citarum berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggunaan Ruangan/Toko dan Fasilitas Lapangan Sepak Bola Citarum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengehntian retribusi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam
pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 55
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 dKetentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, Ketentuan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 dan Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Belanja Hibah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat