PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAABAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat