Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 09 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 6 huruf c, d dan e, ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan ditambahkan ayat (3), ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi 6 (enam) ayat, diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 10A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD. No. 2020/353, LL Kota Tual : 5 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tual No. 09 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan