Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 09 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 6 huruf c, d dan e, ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan ditambahkan ayat (3), ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi 6 (enam) ayat, diantara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat