Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap
penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
11 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ASAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
MANFAAT;
BAB VI
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB VII
PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUBAB VIII
PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB IX
TIM PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB X
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII
PENGHARGAAN;
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah serta mendorong usaha mikro kecil dan menengah diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum lembaga keuangan dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu dilakukan perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan LPK Menjadi Perseroan;
3. Nama dan Logo Perseroan;
4. Tempat Kedudukan;
5. Pengalihan Aset, Hak, dan Kewajiban;
6. Kegiatan Usaha;
7. Permodalan dan Saham;
8. Organisasi;
9. Kepegawaian;
10. Penyertaan Modal Daerah;
11. Prinsip Pengelolaan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
14. Pembubaran dan Likuidasi;
15. Divestasi;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2015
PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu dilakukan upaya penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dan tempat usaha Pedagang Kaki Lima guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Pedagang Kaki Lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima baik kualitas maupun kuantitas usahanya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pengelolaan Lokasi PKL; Pemberdayaan PKL; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pengembangan Kerja Sama Daerah; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
ABSTRAK:
a. bahwa tanaman Tembakau Madura merupakan produk unggulan daerah yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap peningkatan perekonomian daerah;
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan tata niaga Tembakau Madura, masih banyak ditemukan permasalahan yang berdampak pada kerugian petani, sehingga membutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya;
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan
pengembangan Tembakau Madura, perlu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha;
d. bahwa Tembakau Madura mempunyai kualitas spesifik sebagai bahan baku dalam pembuatan rokok kretek sebagai penentu aroma yang tidak dapat disubstitusi dengan tembakau lain sehingga mempunyai keunggulan dan nilaijual tinggi yang selalu dibutuhkan oleh pabrik rokok, oleh karenanya mutu dan keaslian Tembakau Madura perlu dilindungi dari pemalsuan/pencampuran dengan tembakau luar Madura;
e. bahwa terhadap beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tembakau Madura dipandang kurang efektif dalam pelaksanaannya sehingga perlu disempurnakan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 8 Tahun 1981;
4. UU No 12 Tahun 1992;
5. UU No 8 Tahun 1999;
6. UU No 18 Tahun 2004;
7. UU No 32 Tahun 2009;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 23 Tahun 2014;
10. PP No 44 Tahun 1995;
11. PP No 44 Tahun 1997;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 109 Tahun 2012;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 /M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura berlandaskan asas:
a. ekonomi; b. akuntabilitas; c. transparansi; otonomi; dan d. berkelanjutan.
Tujuan tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura adalah:
a. melestarikan serta membudidayakan tanaman tembakau asli Madura sebagai komoditas unggulan daerah; b. melindungi keaslian Tembakau Madura; dan c. menciptakan keteraturan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang dan pendapatan asli daerah
Antara lain mengatur juga hak dan kewajiban petani, penjual, bandul dan pembeli tembakau; perizinan pembelian dan tanda daftar gudang; permulaan dan berakhirnya pembelian; pembiayaan dan harga jual tembakau; penerimaan barang; pengambilan contoh; potongan berat kemasan; penimbangan; pembayaran; Budidaya tembakau Madura; Pengendalian dan perlindungan tembakau madura; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, perselisihan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan, ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui Pasar Desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi Pasar Desa sebagai sumber daya ekonomi desa serta sebagai sumber pendapatan desa, perlu dilakukan penataan Pasar Desa; bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan Pasar Desa perlu diberikan pedoman bagi desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN; KEUANGAN; PERLINDUNGAN; KERJASAMA; HAK DAN KEWAJIBAN; SANKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Keputusan Bupati
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
-Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 47 Tahun 2012; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 87 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha keeil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha keeil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing/penanaman modal asing/saham milik asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tidak meninggalkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional dan Daerah sesuai dengan perkembangan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/ M/ DAG/ PER /12/2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat