Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015

Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura berlandaskan asas: a. ekonomi; b. akuntabilitas; c. transparansi; otonomi; dan d. berkelanjutan. Tujuan tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura adalah: a. melestarikan serta membudidayakan tanaman tembakau asli Madura sebagai komoditas unggulan daerah; b. melindungi keaslian Tembakau Madura; dan c. menciptakan keteraturan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang dan pendapatan asli daerah Antara lain mengatur juga hak dan kewajiban petani, penjual, bandul dan pembeli tembakau; perizinan pembelian dan tanda daftar gudang; permulaan dan berakhirnya pembelian; pembiayaan dan harga jual tembakau; penerimaan barang; pengambilan contoh; potongan berat kemasan; penimbangan; pembayaran; Budidaya tembakau Madura; Pengendalian dan perlindungan tembakau madura; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, perselisihan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan, ketentuan pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
LD No 10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan