Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat;
b.bahwa berdasarkan Audit Memorandum BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : S2719/PW13/4/2014 Tanggal 25 Juni 2014 yang antara lain menyatakan bahwa: Penetapan Bantuan Pinjaman Modal Beserta Bunganya Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 1 Tahun 2004;
5. UU No 15 Tahun 2004;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 25 Tahun 2007;
9. UU No 40 Tahun 2007;
10. UU No 12 Tahun 2011;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. Permendagri No 13 Tahun 2006;
14. Perpres No 44 Tahun 2016;
15. Perpres No 87 Tahun 2014;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015;
17. Perda Kab Sampang No 5 Tahun 1975;
18. Perda Kab Sampang No 15 Tahun 1994.
Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang sampai dengan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.3.101.415.062,33 (tiga milyar seratus satu juta empat ratus lima belas ribu enam puluh dua koma tiga puluh tiga sen rupiah)
Rincian Penyertaan Modal adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 1980 sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.923.179.315,00 (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah).
b. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 2016 melalui :
1. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2003 senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2004 senilai Rp.350.320.000,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Pengalihan bunga pinjaman dari pinjaman pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 senilai Rp.472.643.112,33 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus dua belas koma tiga puluh tiga sen rupiah);dan
4. pemanfaatan bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang tahun buku 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 105.272.635 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.Bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena dianggap mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011;Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan penyertaan modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) besaran penyertaan modal; 3) penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur
permodalan dan/atau pelayanan kepada
masyarakat Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan
modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang
pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah
Kabupaten Solok Selatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SUKABUMI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Paringin, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.12 Pasal 20A Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Pasal 3 ayat (3) Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda yang diubah menjadi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat