Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda yang diubah menjadi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 3 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat