Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha ekonomi pada masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas merupakan lembaga ekonomi masyarakat yang kedudukannya berada diluar struktur organisasi pemerintahan
Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Oaerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Pembentukan; Bentuk BUMDes; Permodalan; Kepengurusan; Tugas Dan Kewajiban Kepengurusan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan tarif Pemakaian Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan pola tarif pemakaian air minum yang dibebankan kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF; BAB III GOLONGAN PELANGGAN; BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF AIR MINUM; BAB V IZIN PEMAKAIAN AIR; BAB VI PEMASANGAN PIPA PERSIL; BAB VII LARANGAN-LARANGAN; BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB IX SANKSI; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bontang Perlu Disempurnakan Dengan Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Logo, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Tarif Dasar Air, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah
dan daya saing Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga ditengah
ketatnya persaingan dengan lembaga keuangan
lain yang bergerak dibidang perbankan, perlu
diupayakan perubahan citra yang lebih familiar
agar mudah dikenal dan diterima khalayak
umum;
b. bahwa guna mendukung kemajuan
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga mengingat
peran strategisnya dalam upaya peningkatan
penerimaan daerah yang cukup signifikan dari
tahun ke tahun, perlu adanya penambahan
modal dasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan
huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga dipandang
sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah yang merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbunan ekonomi Daerah, dihubungkan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab yang dihadapi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penggantian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, efesien dan efektif guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Keputusan Bersarna Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971, Nomor 103/KP/V/1971 tanggal 17 Mei 1971 jo. Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian, tempat kedudukan, wilayah kerja, maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi, modal dasar, sumber penerimaan, susunan organisasi, direksi, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan laba, penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran PD Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus lbukota Jakarta sepanjang yang tidak mengatur mengenai Pendirian PD Pasar Jaya; dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya;
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Air Minum Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai upaya mengembangkan pereko-nomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penggabungan menjadi satu Perusahaan Daerah dalam satu Peraturan Daerah dan dalam satu manajemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah, modal, badan pengawas, direksi dan pegawai, tunjangan dan UBJ, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran dan perubahan status, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada BPD Kalbar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Singkawang No.2 Tahun 2008, Perda Singkawang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Deviden dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pemalang, perlu dilakukan penataan kembali pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Nama, Tempat Kedudukan Dan Logo, Maksud, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organ Pdam Tirta Mulia, Dana Pensiun, Permodalan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku Anggaran, Laporan Keuangan Dan Kegiatan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Usaha, Pengadaan Dan Penghapusan Aktiva Tetap Dan Barang Inventaris, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang dicabut.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat