Susunan Organisasi-Tugas, Fungsi-Tata Kerja-dishub
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, sudah tidak sesuai sehingga perlu di ganti.
1. Pasal 18 pada ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1660); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BABVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal Pasal 1 7 Ayat (2)
Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang Pernberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerirna Pensiun, dan Penerirna Tunjangan
Tahun 2022, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022, DENGAN SITEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian dalam pelaksanaan pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4871);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 14);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);
18. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh (Berita
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 11)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun 2021 Nomor 9);
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI
PENUH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2022/NO.11, LL KOTA PONTIANAK:17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk, Kategori dan Persyaratan Pemberian Penghargaan; Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 Halaman Peraturan dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 11 Tahun 2022
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI BELA DAN BELI PRODUK LOKAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. No. 2022/11, LL Kota Sorong: 25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Bela dan Beli Produk Lokal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan kecintaan terhadap produk lokal daerah yang diwujudkan dengan cara memproduksi, memasarkan, dan membeli serta menggunakan produk lokal daerah. Usaha kecil di Kota Sorong memiliki kapasitas berproduksi dan daya saing pasar yang memadai sehingga perlu dilindungi mulai dari bahan baku, produksi sampai dengan pemasaran serta hak kekayaan intelektualnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Bela dan Beli Produk Lokal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Semarang No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota Semarang Nomor 78
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah yang berpedoman pada Pasal 68 dan Pasal 69
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk
keperluan mendesak termasuk kebutuhan daerah dalam rangka
pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia
dalam tahun anggaran berjalan; bahwa sehubungan dengan adanya keperluan mendesak yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan
adanya kondisi pada Perangkat Daerah yang memerlukan
penyesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan dana,
maka perlu dilakukan penyesuaian dan pergeseran terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II Peraturan Walikota Semarang Nomor 78
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Gaji Hari Pertama Setiap Bulan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembayaran Gaji Hari Pertama Setiap Bulan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Pembayaran Gaji Hari Pertama Setiap Bulan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Gaji, Besaran Gaji, Pembayaran Gaji, Penatausahaan Gaji, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 202 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Kampong Serta Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022 , telah dianggarkan kurang bayar terhadap Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi
Dana Kampong serta Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, BAB III tentang Perhitungan, BAB IV tentang Penggunaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pergeseran anggaran Tahun 2022 dan adanya beberapa item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun 2022
UU No. 8 tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, PMK No. 60/PMK.02/2021, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perwako Padang Panjang No. 56 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022
PERWALI Kota Cilegon No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Tenaga Kerja.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2016
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat