Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2017
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 14/K/I-XIII.2/9/2017, LL BPK : 16 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengembangan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016. Satuan kerja setingkat eselon I yang bari dibentuk dengan adanya Keputusan BPK ini adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara. Pengaturan mengenai Pelaksana BPK yang mengalami perubahan pengaturan yaitu Sekretariat Jenderal dan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016.
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1/K/I-XIII.2/2/2016, LL BPK : 15 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan perlu disesuaikan dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja, sehingga perlu dibentuk Keputusan BPK ini.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006; Perpres Nomor 7 Tahun 2015; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015; dan Keppres Nomor 121/P Tahun 2014.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan sembilan belas pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu satuan kerja pada AKN III, AKN IV, dan AKN VI.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2016
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 10/K/I-XIII.2/11/2016, LL BPK : 89 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran strategis Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan investigatif, perlu menetapkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016. Satuan Kerja di lingkungan BPK ditambahkan satu Auditorat, yaitu Auditorat Utama Investigasi. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu Ditama Binbangkum, Sekretariat Jenderal, Ditama Revbang, Inspektorat Utama, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, AKN VI, AKN VII, dan BPK Perwakilan.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Keputusan BPK ini mengubah Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 13/K/I-XIII.2/12/2016, LL BPK : 5 HLM
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2014
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3/K/I-XIII.2/7/2014, LL BPK : 365 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi sesuai pembagian beban kerja, dan perubahan nama BPK Perwakilan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan suatu Keputusan BPK.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Keputusan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Keputusan Ketua BPK Nomor 34/K/I-VIII.3/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit daerah sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan yang penyelenggaraannya memerlukan
kebijakan khusus untuk mendukung peningkatan
pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka pemerataan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna di
Kota Semarang; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 yang telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Semarang, dapat dibentuk Rumah Sakit Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peran serta koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim
usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang
memadai dan terintegrasi; bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas,
nilai tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa
layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan
promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil Dan Menengah pada Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 108 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan, uji berkala dilaksanakan oleh unit
pelaksana pengujian milik pemerintah kota dalam
rangka menjamin agar setiap kendaraan bermotor yang
akan digunakan memenuhi persyaratan teknis dan
ketentuan ambang batas laik jalan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalaqm huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas
Perhubungan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Agrobisnis pada Dinas Pertanian Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Semarang perlu
mengembangkan pertanian melalui optimalisasi
pemanfaatan aset daerah; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa dalam rangka optimalisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 126 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kebun Dinas Pertanian Pada Dinas Pertanian
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Agrobisnis pada Dinas Pertanian Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 114 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 126 Tahun 2016 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat