Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK yang terdiri atas 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 orang Anggota I sampai dengan Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK sesuai dengan Peraturan BPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat