Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 9 (sembilan) orang anggota. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terdiri atas: 1) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 2) Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan; 4) Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan; 6) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan; 7) Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan; 8) Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan; dan 9) Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dilakukan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sesuai bidang-bidang sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2024
Tanggal Pengundangan
28 November 2024
Tanggal Berlaku
28 November 2024
Sumber
LN 2024 (32/BPK) : 11 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  2. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan