Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 9 (sembilan) orang anggota. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terdiri atas: 1) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 2) Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan; 4) Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan; 6) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan; 7) Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan; 8) Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan; dan 9) Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dilakukan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sesuai bidang-bidang sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat