Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 8, BN.2016/NO.1249/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 5 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - STANDAR/PEDOMAN - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 11, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman tata tulis produk perumusan kebijakan dan strategis, saran tindak, namun strategis, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Tata Tulis Produk; Teknis Penulisan; Jenis Produk; Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Format Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
42
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 4, jdih.wantanas.go.id : 33 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten tang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa
setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk
melakukan penilaian risiko;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tidak
sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu
diperbaharui; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penerapan
Manejemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan ...
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
3. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
5. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
Ketentuan Umum
Tujuan penerapan manajemen risiko
Ruang lingkup Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini meliputi . infrastruktur manajemen risiko dan proses manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
Laporan pengelolaan risiko
Pengelola risiko
Unit Manajemen risiko
Unit Pengawas intern
Proses Manajemen Risiko
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Manajemen
Risiko Pengawasan Internal di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN.2022/No.1127, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022
PENGELOLAAN KELOMPOK KEGIATAN BINA KELUARGA LANJUT USIA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN. 2019 No. 1734, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia
dalam mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri,
produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat
melalui kepedulian dan peran keluarga, perlu pengaturan
mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga
lanjut usia;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 85/PER/F3/2012
tentang Pedoman Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia
masih belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan
bina keluarga lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 322);
3. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Ketentuan Umum; Pengelola kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pembentukan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pelaksanaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia; pencatatan dan pelaporan; monitoring dan evaluasi; pendanaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga BerencanaNasional Nomor 85/PER/F3/2012 tentang Pedoman
Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia
39 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 11, BN. 2019 No. 1732, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih belum dapat
menampung perkembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (15) Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur pelaksanaan BOKB; penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemantauan dan evaluasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 871)
59 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN. 2019 No. 1766, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga
Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga
Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi; Program, kegiatan, dan kriteria sasaran DAK Subbidang KB; mekanisme perencanaan DAK Subbidang KB; Kriteria teknis pelaksanaan kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Subbidang Keluarga Berencana; dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui
Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1038),
199 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN. 2019 No. 1772, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat
kontrasepsi secara nasional, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan
Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322).
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi; Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; Penyediaan dan pengadaan; Penyaluran; Monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan
dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016
tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam
Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
139 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat