Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu
unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang
berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP
dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu
audit;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan peraturan Bupati Majene.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
12. Peraturan Bupati Majene nomor 44 tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit yang wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Majene dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
3 (Perbup) dan 11 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 17 Tahun 2017
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2017/NO.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujukan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Nunukan, maka setiap penyelenggara negara di Kabupaten Nunukan wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam rangka menciptakan dan membangun integritas Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, terbuka, adil dan akuntanbel serta menyampaikan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penyampaian Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 [Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003]; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan ASN yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Ini mencakup pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN di berbagai tingkatan. Menetapkan kewajiban bagi pejabat negara dan ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Menetapkan jadwal atau tenggat waktu untuk penyampaian laporan harta kekayaan, baik pada saat awal pengangkatan, perubahan kekayaan, maupun pada akhir masa jabatan atau purna tugas. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang akan diambil terhadap pejabat atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan atau yang memberikan laporan yang tidak akurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nunukan Nomor 245 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara Yang Memangku Jabatan Strategis dan Rawan KKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tulungagung No. 60 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULUNGAGUNG
Penanaman Modal dan Investasi; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perijinan yang efisien , efektif dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional, prosedur perijinan serta standar biaya yang pasti; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta untuk mendukung akselerasi perijinan yang memiliki persyaratan operasional maka perlu menyusun Standar Operasiona l Prosedur Pelayanan Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALIN) Penataan Kawasan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Traditional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di KabupatenTulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Ganguan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2012 tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Resi Gudang; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, fugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-Peraturan Bupati ini menetapkan standar operasional prosedur pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, tujuan dan manfaat, jenis pelayanan perijinan, serta standar operasional prosedur pelayanan perijinan. Jenis Pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain bidang pelayanan perijinan non usaha, bidang penanaman modal, bidang pelayanan, dan perijinan usaha. SOP pelayanan perijinan pada DPM dan PTSP terdiri dari dasar hukum, persyaratan dan prosedur pelayanan perijinan, tabel biaya/retribusi pelayanan perijinan, dan tabel standar waktu penyelesaian pelayanan perijinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operational Dan Prosedur (SOP) Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Standar Operasional dan Prosedur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; Permen PAN RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Kepmendagri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; dan Perbup Kepulauan Meranti Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan .5 (lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pejabat/
Pegawai Pemerintah Kabupaten Jembrana dilarang menerima
hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nemor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN
berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; . Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; 3.PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; 4.UPG; 5.PENGAWASAN; 6.PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN; 7.PEMBIAYAAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem pengendalian Intern Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Kepepres No. 74 Tahun 2001; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab OKI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), (3) dan (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; dan Perbup Kepulauan Meranti Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 11 (sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Dasar Pergeseran Anggaran; Jenis Dan Mekanisme Persetujuan Pergeseran Anggaran; Tata Cara Pelaksanaan Pergeseran Anggaran; Tugas Pihak Terkait; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraab kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN di lingkungan pemkab Mukomuko, pejabat/ pegawai pemkab Mukomuko dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab. Mukomuko.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014, SE Mendagri No. 061/7737/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kab. Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, perlindungan dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat